5 Usulan Kontraktor Agar Masuk RUU Jasa Konstruksi

Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jasa Konstruksi) rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 21 Nov 2015, 16:15 WIB
Pekerja saat membangun tiang konstruksi pembangunan gedung di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015). Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2015 sebesar 4,85 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jasa Konstruksi) rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini. Draft RUU ini sudah masuk tahap penyempurnaan. Sebelum disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan dan harapan bagi penyempurnaan RUU tersebut.

Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi mengatakan kelima harapan ini sudah disetujui oleh seluruh pengurus Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional yang berakhir beberapa waktu lalu.

“Pertama, agar di dalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha, sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Hartawi dalam keterangannya resminya, Sabtu (21/11/2015).

Kedua, lanjut Hartawi, di dalam RUU itu perlu ada jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. “Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” paparnya.

Hartawi mengatakan, pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hokum di industri ini sangat rendah.”Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur,” ujar dia.

Kemudian Hartawi melanjutkan, hal ketiga adalah daya saing pelaksana konstruksi musti ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

”Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat,” pungkas dia.

Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.”Tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Hartawi.

Terakhir atau yang kelima, dia mengharapkan, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.”Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” ujar dia. (Ndw/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya