Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 provinsi telah melaporkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun tidak semua provinsi menetapkan kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, dari 28 provinsi tersebut ada 13 provinsi yang menetapkan sesuai dengan formula pengupahan yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB). Sedangknya sisanya yaitu sebanyak 15 provinsi tidak sesuai dengan formula tersebut.
Advertisement
"Jadi dari 28 provinsi itu ada 13 provinsi yang formulanya sesuai dengan PP. Tetapi ada 15 provinsi yang tidak sesuai dengan PP," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Sabtu (21/11/2015).
Sebanyak 15 provinsi dikatakan tidak menetapkan sesuai dengan formula dalam PP Pengupahan ini karena persentase kenaikan upah minimumnya pada tahun depan tidak sesuai dengan formula tersebut.
Dengan data inflasi nasional 2015 sebesar 6,87 persen dan laju produk domestik bruto (PDB) nasional 2015 sebesar 4,63 persen, maka pertumbuhan UMP 2016 seharusnya sebesar 11,5 persen. 15 provinsi tersebut menyesuaikan besaran kenaikan UMP di 2016 di atas 11,5 persen atau pun di bawah 11,5 persen.
Berikut provinsi yang kenaikannya tidak sesuai dengan formula dalam PP Pengupahan:
1. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.
2. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
3. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
4. Maluku
Maluku menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.
5. Papua Barat
5. Papua Barat
Papua Barat menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.
6. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.
7. Bengkulu
Bengkulu menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
8. Riau
Riau menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
Advertisement
9. DKI Jakarta
9. DKI Jakarta
DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
10. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.
11. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.
12. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.
13. Lampung
13. Lampung
Lampung menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.
14. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.
15. Maluku Utara
Maluku Utara menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015. (Dny/Zul)
Advertisement