Liputan6.com, Jakarta - Desakan sejumlah pihak agar Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera direvisi, sepertinya masih menemui hambatan.
Pasalnya, baru-baru ini diketahui bahwa ternyata naskah Revisi UU ITE dinyatakan 'hilang'. Namun, 'hilang' yang dimaksud merujuk pada kehilangan momentum pembahasan dan bukannya benar-benar menghilang.
Padahal desakan untuk segera merevisi UU ini sudah datang dari banyak pihak. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal di UU tersebut kerap menuai masalah. Salah satu yang sering diperdebatkan adalah pasal 27 ayat 3.
"Kominfo dan Presiden sudah oke dengan rencana revisi ini. Namun, ternyata rencana revisi UU ITE tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016," ujar salah satu pegiat internet Donny Budi Utoyo, saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Minggu (21/11/2015).
Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena ada beberapa `pasal karet` yang sudah menjerat banyak pengguna internet. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebutkan sudah ada 118 pengguna internet yang terjerat sejumlah pasal di UU ITE.
Oleh karena itu, Donny menegaskan, revisi UU ITE ini perlu disegerakan. Sebab, jika dibahas terlalu lama, misalnya baru akan dibahas pada tahun 2017, ditakutkan akan lebih banyak menimbulkan masalah.
Kendati demikian, Donny juga mengungkapkan apresiasinya pada Kemkominfo bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang telah mendorong rencana revisi UU ITE tersebut.
Tidak hanya itu, Donny bersama pegiat internet lain juga memiliki harapan terkait rencana revisi UU ITE ini. Ia berharap agar lembaga pemerintahan lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta Sekretariat Negara (Setneg) bisa turut mendorong percepatan proses rencana revisi di internal pemerintah.
Hal ini menurutnya dibutuhkan agar rencana revisi tersebut bisa segera dikirimkan dan diterima oleh DPR. Lebih lanjut, ia juga menuturkan agar pembahasan di DPR dapat disegerakan dan dilakukan secara proporsional.
"Kalau memang tidak mungkin lagi dalam masa 2015 ini, maka dapat diproritaskan di tahun 2016," tambahnya.
Pria yang juga merupakan Executive Director ICT Watch ini tidak lupa mengajak masyarakat, khususnya ormas sipil yang terkait dan peduli untuk dapat mengawal proses revisi UU ITE ini sampai tuntas.
"Apakah bentuk yang mau diperjuangkan adalah pencabutan pasal pencemaran nama baik dari UU ITE atau hasil akhirnya adalah sebatas pengurangan maksimal hukuman dari 6 tahun jadi 4 tahun sesuai usulan pemerintah. Mari kita tetap kawal dan tuntaskan segera prosesnya," tutup Donny.
(dam/isk)
Ini Harapan Pegiat Internet Soal Revisi UU ITE
Revisi UU ITE diperlukan sebab Undang-Undang tersebut memiliki beberapa pasal karet yang kerap menimbulkan masalah.
diperbarui 21 Nov 2015, 16:56 WIBFoto: Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B. Utoyo (Iskandar/ Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RPL Adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau, Ketahui Syarat dan Kelebihannya
VIDEO: Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Carok di Sampang
3 Penyebab Muslim Tidak Mendapatkan Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat
Menteri Transmigrasi Tawarkan 1,3 Juta Hak Tanah untuk Ekonomi dan Investasi
Mischa Chandrawinata Syok Baru Tahu Liam Payne Meninggal, Cut Syifa: Habis Keluar dari Goa
Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Profil Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air, Kini Ditangkap Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah
Bakal Ada Kejutan dalam Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK, Apa Itu?
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 19 November Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Kemendag Pede Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Akhir 2024
Fungsi Linear Adalah: Pengertian, Rumus, dan Penerapannya
Kecelakaan Mobil di Luar Sekolah di China Lukai Sejumlah Anak