Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan 8 orang tersangka pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan di Cibubur, Jakarta Timur berawal dari laporan korban Yuan Ming Shi ke Bareskrim Polri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (22/11/2015), korban Yuan Ming Shi melapor pada awal bulan November 2015 ini. Korban mengaku diperas sebesar Rp 10 miliar dan Rp 2 miliar diantaranya sudah dibayarkan.
Advertisement
Tim Resmob Polda Metro Jaya yang ditugaskan langsung mengusut dan berhasil menangkap para tersangka yang berjumlah 8 orang.
8 orang tersebut termasuk seorang pegawai imigrasi dan wartawan. Polisi juga mengamankan 2 unit mobil, telepon genggam, dan uang sekitar Rp 350 juta.
Pemerasan diotaki oleh Novi, kekasih korban yang sakit hati lantaran tidak kunjung dinikahi. Modus pemerasan dengan mengangkat masalah perpajakan dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Mandiri Utama Sukses milik korban. (Vra/Ron)