Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk perusahaan induk (holding company) rumah sakit BUMN. Perusahaan induk tersebut mengatur standardisasi rumah sakit yang dikelola BUMN.
"Holding gampang satu PT, seperti ilustrasi, ini non bumn seperti mendirikan PT biasa. 24 BUMN sudah tandatangan, tinggal kita atur tim pembentukan holdingnya. Rencana akhir tahun sudah ada cangkangnya. Tahun depan standarisasi, SOP dan lain-lain," kata Deputi Bidang Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro, di Semarang, Sabtu (22/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia menerangkan, saat ini terdapat 70 jaringan rumah sakit tersebar di seluruh Indonesia. Rumah sakit tersebut dikelola oleh 24 BUMN. Dia menuturkan, dengan holding itu nantinya rumah sakit bisa mendatangkan teknologi secara bersama-sama. Alhasil, bisa memberikan nilai tambah.
"Komitmen mereka untuk membentuk jaringan rumah sakit BUMN Indonesia. Bisa kebayangkan datangkan teknologi, value change," ujar dia.
Namun, dengan perusahaan tersebut tidak akan mengambil aset yang dimiliki BUMN. Perusahaan itu hanya mengatur tata kelola rumah sakit BUMN. "Tetapi lebih ke alih kelola rumah sakit masih tetap gedung BUMN, tanah, alat BUMN. Kelolanya disepakati sebuah holding yang akan menetapkan bisnis model, value change," tandas dia. (Amd/Ahm)