Liputan6.com, Kuta, Bali Roby Satria, gitaris Geisha ditangkap Kepolisian Sektor Kuta Utara karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,46 gram. Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar Marpaung mengatakan proses hukum terhadap Roby menunggu hasil Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali.
"Kita tunggu hasil assesment dan cek urine dari Badan Narkotika Nasional BNP," kata Tony, Minggu (22/11/2015).
Status hukum Roby akan ditentukan menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh BNP. Roby, Tony melanjutkan, dapat saja direhabilitasi jika keputusan yang diambil oleh BNP mengharuskan gitaris grup band asal Pekanbaru, Riau itu memang harus direhabilitasi.
Apalagi, sesuai ketentuan hal itu memang diatur. "Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, jika harus mengacu kepada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kita akan mengikuti aturan tersebut," paparnya.
Ia berharap BNP segera mengeluarkan hasil agar dapat segera ditentukan nasib hukum Roby.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah mendapat hasil dari BNP kita tentukan prosesnya apakah rehabilitasi atau proses hukum selanjutnya ," katanya. "Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan bisa mendapatkan hasilnya," tambah Tony.
Menurut Tony, dalam aturan dimungkinkan Roby menjalani rehabilitasi. Apalagi bukti yang dimilikinya di bawah lima gram.
"Kami akan mengikuti aturan itu, utamanya untuk barang bukti khusus ganja yang jumlahnya di bawah lima gram," ucapnya.
"Kalau nanti itu putusan dari proses hukumnya adalah dilakukan rehabilitasi, ya rehabilitasi nanti dengan Badan Narkotika Provinsi."
Sambil menunggu proses di BNP, Roby tetap dalam penahanan Polres Badung. "Sementara RS kami amankan saja, karena yang bersangkutan statusnya masih dilakukan penangkapan di Polsek Kuta Utara," demikian Tony.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang dialami Roby Geisha. Pada 17 Oktober 2013 ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, karena tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dewi/Ade)