Liputan6.com, Makassar - Ketegangan antara tim Jatanras Polsekta Makassar dengan wartawan gadungan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gungung Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin dini hari tadi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (23/11/2015), wartawan gadungan bernama Helmi Efendy yang mengaku bekerja di Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan tidak diketahui di mana kantor redaksinya, menolak dibawa polisi.
Advertisement
Polisi pun akhirnya bertindak tegas dan membawa paksa Helmi ke Kantor Polisi. Menurut kasir tempat hiburan malam, Helmi bersama rekannya telah 2 malam berturut-turut berpesta miras di tempat tersebut.
Saat ditagih pembayaran minuman di hari pertama, Helmi menitipkan telepon genggam miliknya sebagai jaminan.
Di hari kedua Helmi kembali datang bersama teman-temannya untuk memesan minuman keras. Kasir mengira Helmi akan melunasi hutangnya, tapi saat kembali ditagih, ia kembali memberikan telepon genggamnya kembali sebagai jaminan.
Merasa ditipu, pengelola tempat hiburan ini pun melaporkan Helmi kepada polisi.
Kini Helmi ditahan di Mapolsekta Makassar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, tentang penipuan serta Pasal Pengancaman 369, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Dan/Ron)