Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X kehilangan dengan wafatnya Paku Alam IX. Meninggalnya rekan kerjanya itu membuat posisi Wakil Gubernur DIY kosong.
"Tidak ada Pelaksana Tugas (Plt). Tidak merangkap, sementara kosong. Tidak ada Plt, saya tidak tahu target kapan," kata Sultan di Yogyakarta, Minggu 22 November 2015.
Sultan mengatakan, mekanisme pengganti Wakil Gubernur DIY sesuai dengan undang-undang yang ada, yaitu UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Ya tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Sultan.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keistimewaan sendiri. Sehingga, seluruhnya sudah diatur dalam aturan khusus tersebut. Di daerah lain, kekosongan jabatan harus diisi maksimal 18 bulan.
"Di DIY ada paugeran-paugerannya (aturan pokok keraton). Saya menunggu dari Pak Gubernur," kata Tjahjo.
Sementara itu, Pengageng Kawedanan Kasentanan Puro Pakualam Tjondro Kusumo menyatakan, dalam pengumuman dalam Serat "Dhawuh Dalem" Kadipaten Pakualaman menerangkan, Almarhum KGPAA Paku Alam IX telah lengser keprabon kepada Putra Mahkota Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo.
"Melaksanakan perintah almarhum KGPAA Paku Alam IX berdasarkan adat dan paugeran yang sudah sudah. Berdasarkan keikhlasan. KBPH Suryodilogo sebagai putra mahkota menggantikan kedudukan PA IX. Berdasarkan aturan PA. Dengan disaksikan para kerabat dijadikan pemimpin."
KGPAA Paku Alam IX wafat pada usia 77 tahun di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada Sabtu 21 November, pukul 15.10 WIB. Sebelum wafat almarhum sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan terakhir karena pernapasan akut. (Mvi/Ron)