Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Rudy Alfonso, mengaku akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke kepolisian. Menurut dia, Menteri ESDM telah melanggar hukum karena melakukan penyadapan yang bukan kewenangannya sebagai menteri.
Ia juga menilai, pelaporan yang dilakukan Sudirman kepada MKD mencemarkan nama baik kliennya. Padahal, ia menganggap Setya Novanto tidak menyebutkan nama Presiden untuk meminta-minta saham berdasarkan transkrip yang beredar. Karena itu, ia menganggap pelaporan Sudirman bisa dimasukkan sebagai tindakan fitnah.
"Tidak ada sama sekali dari mulutnya Setya Novanto (dalam transkrip) Presiden minta saham atau apa. Itu kan fitnah yang keji. Ini kejahatan luar biasa dan ada konsekuensi hukumnya," kata Rudy saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/12/2015).
Rudy menyatakan sedang menyusun konstruksi hukum untuk menjerat Sudirman Said. Agar kuat, ia mengharapkan agar transkrip dan rekaman yang diserahkan ke MKD juga diserahkan kepada pihaknya sebagai alat bukti.
Advertisement
"Kita konstruksikan pasal yang dilanggar, penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah. Pasal 311 ayat 4 dan mendistribusikan itu 6 tahun. Itu yang sedang kita konstruksi kita butuh alat lengkap setelah transkrip dan rekaman diserahkan ke kita," sambung dia.
Rudy berujar, kewenangan penyadapan berada di tangan penegak hukum seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, lanjut dia, Sudirman Said bukan pejabat penegak hukum.
"Kalau UU mengatur kan yang boleh sadap penegak hukum atas izin ketua pengadilan. Kalau nyadap tanpa hak, kita konstruksikan melanggar pasal apa. Walau polisi bisa cari sendiri, tapi kita orang hukum. Nanti konstruksikan pasal apa yang dilanggar," ujar dia.
Untuk itu, ia kembali menegaskan, pihaknya segera akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada polisi. Jika tidak, imbuh dia, baik Sudirman Said maupun orang lain bisa seenaknya saja sembarangan mencari bukti-bukti yang di luar substansi pelaporan.
"Pasti kita laporin. Terutama kalau bukti dari MKD masih di tangan, teradu punya hak dong. Kalau tak ditindaklanjuti, orang besok sembarangan cari bukti lain diedit kan enggak bagus. Dari sisi itu, kita ingin lakukan upaya hukum," tandas Rudy. (Din/Sun)