Gatot Pujo Nugroho Jadi Saksi Rio Capella

Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Nov 2015, 13:48 WIB
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana saat sidang lanjutan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya yaitu Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan Supir Pribadi dari Evy Susanti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa membantu proses penanganan perkara Bansos di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya