Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana saat sidang lanjutan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya yaitu Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan Supir Pribadi dari Evy Susanti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Patrice Rio Capella bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa membantu proses penanganan perkara Bansos di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)