Polisi Amankan Uang Rp 1,9 M dari Rumah Bandar Narkoba

Ditemukan juga 1 set alat isap sabu beserta pipa kaca bong masih berisi sabu bekas pakai.

oleh Eka Hakim diperbarui 23 Nov 2015, 14:02 WIB
Uang barang bukti kasus narkoba (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat narkoba Polda Sulselbar mengamankan sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Tim yang dipimpin AKBP Edi Tarigan selaku Kasubdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulselbar melakukan penggerebekan di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Sulsel tadi dalam rangka pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Muhlis alias Ollo (36)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera dihubungi, Senin (23/11/2015).

Frans menuturkan, dalam penggerebekan di rumah Ollo tersebut, diamankan 1 unit alat hitung uang merek Krisbow, 1 set alat isap sabu beserta pipa kaca bong masih berisi sabu bekas pakai, 5 buah buku tabungan atas nama Muhklis masing-masing 1 buah buku tabungan Bank BCA.

Lalu, 2 buah buku tabungan Bank Britama, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, ‎1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 pcs sachet besar, 1 pcs sachet kecil, 1 lembar bukti transfer ATM BNI, 3 tas yang berisikan 17 batang taji terbuat dari besi, dan uang tunai senilai Rp 1.908.890.000.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulselbar untuk dilakukan penyidikan sekaligus kembali pengembangan," terang Frans.

Frans mengatakan, tim yang menggerebek terdiri dari 20 orang masing-masing 8 personel direktorat narkoba Polda Sulselbar dan 12 personel Reserse Brimob Polda Sulselbar. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya