Liputan6.com, Jakarta - Pengamat migas meminta kepada Menteri ESDM Sudirman Said untuk konsisten dan berkomitmen penuh menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan, menteri ESDM harus berkomitmen untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten dalam membangun infrastruktur gas bumi di Indonesia.
"Di sektor gas, Menteri ESDM pernah mengatakan ingin memberikan alokasi gas kepada mereka yang punya fasilitas, jadi harus konsisten. Oleh sebab itu ia seharusnya tidak menarik Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang telah berlaku beberapa minggu tersebut," jelasnya, Senin (24/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Marwan pun berharap agar kebijakan yang ada tidak cepat berubah. Menurutnya, Permen ESDM No 37/2015 sudah tepat dengan tujuan utama menekan liberalisasi sehingga trader gas abal-abal yang tak punya infrastruktur yang merugikan industri dan masyarakat. Pengelolaan setiap sektor energi primer termasuk gas harus merujuk ke Pasal 33 UUD 1945 yang artinya harus dinikmati rakyat banyak.
Untuk mewujudkannya, alokasi gas harus diserahkan ke BUMN lalu diterapkan monopoli alamiah karena dampak dari trader gas tanpa infrastruktur begitu nyata.
"Dampak negatif sebelum ada Permen Nomor 37 Tahun 2015 sudah jelas, alokasi tidak tepat sasaran, melahirkan trader bertingkat yang berujung harga mahal. Ini fakta-fakta bahwa upaya liberalisasi sektor gas harus dihentikan," tegas Marwan.
Sebelumnya, pengamat energi UGM Fahmi Radhi mengatakan, Menteri ESDM jangan sampai kalah oleh desakan trader bermodal kertas untuk merevisi Permen Nomor 37 Tahun 2015.
Aturan baru tersebut, lanjut Fahmi, sangat positif untuk menjamin kelangsungan program konversi energi ke gas bumi melalui alokasi gas ke pihak-pihak yang memiliki komitmen membangun infrastruktur.
Fahmi bercerita, selama ini ada beberapa rtader yang mencoba mengelabuhi pemerintah dengan cara membangun infrastruktur gas hanya ratusan meter agar disebut trader gas berfasilitas. Trader gas model ini juga harus diberangus karena tujuannya hanya mencari untung semata.
Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 merupakan pengganti Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Salah satu klausul yang dipersoalkan para trader terkait Permen Nomor 37 Tahun 2015 adalah pasal 6 ayat 2. Klausul itu menyebutkan, alokasi dan pemanfaatan gas diprioritaskan bagi BUMN yang telah mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian gas bumi oleh menteri dan BUMD yang berlokasi di daerah penghasil migas.