Liputan6.com, Jakarta Rere Regina bersama sang ibu, Rossy, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2015). Rere dan Rossy dipanggil penyidik terkait laporan Rere terhadap istri Charly Van Haouten, Regina Irawan.
"Agenda hari ini pemeriksaan Ibu Rere atas laporan pertama soal pencemaran nama baik dan ancaman dari saudari Regina," kata kuasa hukum Rere, Toto Ruhanto, usai pemeriksaan.
"Lebih ke pencemaran nama baik yang diketahui mami," timpal Rere.
Rossy dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian lantaran ia mengaku mengetahui penghinaan yang dilakukan Regina Irawan melalui pesan singkat atau SMS. "Soalnya SMS ke nomor saya, bukan ke Rere, makanya saya tahu," jelas Rossy.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Rere, ia punya alasan kuat mengapa memperkarakan Istri Charly van Houten karena hukum. Rere tak mau hidupnya selalu dihantui teror yang selalu dilakukan Regina Irawan.
"Kalau aku nggak laporan, istrinya Kak Charly akan terus mengucapkan kata kasar. Bahkan di status juga begitu. Terakhir 9 November masih menghina," ungkap Rere.
Selain Regina, Charly sendiri ikut dilaporkan dalam kasus ini. Atas laporan Rere, Regina Irawan terancam hukuman penjara 6 tahun, sedangkan Charly terancam 9 tahun penjara.
"Terlapor Regina Irawan, istri Charly, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kedua, terlapor Charly van Hoten tentang melarikan perempuan, ancamannya 9 tahun penjara," jelas Toto. (Pur/Fei)*