Edarkan Sabu dan Ekstasi, Polisi Polda Kaltim Diringkus BNN

Bripka AM juga diduga kuat terlibat sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan, dan Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Nov 2015, 18:15 WIB
Barang bukti berupa sabu seberat 360kg diperlihatkan saat rilis pengungkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Polisi berhasil mengamankan 360kg sabu senilai Rp574,4 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap polisi yang bertugas di satuan narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AM. Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut, diduga kuat mengatur peredaran narkotika di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Dari penangkapan AM, penyidik BNN mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu dan 141 butir ekstasi. Polisi 37 tahun itu juga diduga kuat memiliki puluhan anak buah yang menjadi kurir, untuk mengantarkan dan mengambil barang haram tersebut.

"Dia (AM) diduga pengendali peredaran sabu 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi. Ya dia ini oknum aparat, bahaya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedi Fauzi Elhakim di Gedung BNN, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Bripka AM juga diduga kuat terlibat sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan, dan Jakarta. Dia dibekuk usai anak buahnya diringkus. Kasus ini terbongkar saat penyidik BNN tengah mengintai penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kaltim.

Saat itu BNN tengah mengintai pria berinisial B dan J yang terendus tengah membawa sabu di tas selempang dari Medan, Sumatera Utara ke Balikpapan, Kaltim lewat jalur udara. Saat mereka tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan ternyata keduanya dijemput pria berinisial S.

Dari ketiganya diperoleh 1.080,63 gram sabu. B dan J mengaku mendapat upah Rp 20 juta dari bosnya yang kini dalam pengejaran penyidik BNN. S merupakan anak buah Bripka AM.

"Ketiganya ditangkap 17 November 2015 kemarin. S mengaku kenal AM 5 bulan. S itu anak buah AM. Dalam tiap 1 bulan S itu dapat perintah dari AM paling sedikit 2 kali untuk mengambil narkoba," ungkap Dedi.

Selang sehari yaitu pada 18 November 2015, BNN menangkap pria berinisial MD di sebuah hotel di Kalimantan. Saat ditangkap MD kedapatan membawa 141 butir ekstasi.

Lagi-lagi dari keterangan MD, 141 butir ekstasi itu milik Bripka AM dan rencananya juga akan diedarkan di Kalimantan. Setelah melakukan penelusuran, BNN akhirnya membekuk oknum polisi itu di sebuah kamar hotel lainnya.

"Meski sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami tangkap dan digiring untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, 5 tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya