Liputan6.com, Jakarta - Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria bernama Andika Kameswara alias Dika alias Bogel (30) pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur. Bogel diketahui telah mencabuli keponakannya sendiri berinisial CP (12).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di tempat itu, Bogel tinggal bersama CP dan keluarganya yang lain.
"Berdasarkan laporan korban dan pengakuan tersangka, aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan 3 kali," ujar Siswo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Bogel pertama kali mencabuli keponakannya pada 18 Mei 2015. Nafsu bejat pelaku kembali dilampiaskan pada 9 Juni 2015. Dan yang terakhir dilakukan pada 19 Juli 2015 hingga akhirnya ditangkap pada 12 November 2015.
"Ketiga kejadian itu dilakukan di rumah mereka. Pelaku dan korban ini masih tinggal satu rumah," tutur dia.
Bogel kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat setelah korban menceritakan aksi bejat pamannya itu ke keluarga. Kini CP yang masih di bawah umur itu tengah mengandung benih dari sang paman sendiri.
"Yang lebih bejatnya lagi, aksi Bogel ini membuat CP hamil. Kehamilan CP sekarang sudah 6 bulan," tandas Siswo.
Akibat perbuatannya itu, Bogel harus meringkuk di balik jeruji ditahan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Mut)