Gosok Batu Akik dan Bercanda Hiburan Mandra di Penjara

Selain mengaku menjadi lebih rajin salat, di penjara Mandra juga bertemu Jero Wacik dan Gatot Pujo Nugroho.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Nov 2015, 20:15 WIB
Komedian Mandra dikawal petugas usai menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Mandra terjerat kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI pada 2012. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah beberapa bulan terakhir, Mandra harus melupakan tidur di kasur hangat di rumahnya. Komedian Betawi itu terpaksa menghabiskan hari-harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Juni 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI, yang menggunakan dana APBN 2012. Saat ini, Mandra sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awal masuk tahanan, Mandra kaget bukan kepalang. Dia mengalami 'jet lag' dengan kehidupan yang berbeda di tahanan. Apalagi, itu merupakan kali pertama Mandra harus menginap di 'Hotel Prodeo'‎ Cipinang.

"Shock pasti. Apalagi kan saya nggak terima. Kecuali kalau saya terima dipenjara, pasti ada rasa 'nrimo'. Nah ini saya seribu perak saja nggak terima. Lain lagi kalau saya ikut mencicipi, pasti saya terima ditahan. Saya kan engga mencicipi," ujar Mandra sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Meski saat ini menjalani hidup di dalam penjara, namun Mandra tetap beraktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah merawat Batu Akik jenis Pandan yang menjadi hobinya. Mandra mengakui menjadi pecinta jenis batu akik dari Betawi tersebut. Apalagi saat ini dia masih menjabat sebagai Ketua Pembina Komunitas Pandan Lovers.

Menurut‎ Mandra, hobinya tersebut ternyata sangat ampuh untuk memghabiskan waktu dan menjadi hiburan selama mendekam di balik jeruji besi.

"Di tahanan saya tetap rawat batu. Gosok-gosok batu. Buat hiburan sendiri saja. Soalnya nggak ada hiburan lain," ucap pria bernama lengkap Mandra Naih ini.

Mandra mengaku punya sekitar 50 Batu Pandan. Namun, tak semua koleksinya itu ia bawa ke dalam penjara. "Hanya sebagian saja," ucap Direktur Utama PT Viandra Production itu.

Kata Mandra, menggosok Batu Pandan sama seperti menggosok batu akik lainnya. Tak bisa digosok dengan sembarang. Tapi digosok dengan benda tertentu. Misalnya dengan kulit hewan yang halus. "Kalau saya pakai kulit kambing yang halus," ujar dia.

Dihibur Jero Wacik

Selain melakoni hobinya itu, Mandra juga berinteraksi dengan sesama tahanan korupsi lainnya sebagai hiburan. Salah satunya dengan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ‎ESDM. Serta Gubernur Sumtera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atau terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Bersama kedua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu‎, Mandra juga kerap saling tukar cerita. Baik mengenai kehidupan pribadi, sampai soal masing-masing kasus mereka.

"Tapi saya lebih sering jadi pendengar yang baik saja mah. Kita juga saling support," ujar Mandra.

Sesama penghuni rutan, Mandra juga kerap saling mengutarakan guyonan ketika sedang berbincang. Ia juga merasa terkejut ketika seorang Jero Wacik yang terkenal serius mampu melontarkan candaan yang masih diingatnya hingga saat ini.

"Waktu itu dia (Jero Wacik) bilang ''enggak terima masuk Cipinang, bisa gila. Tapi kalau sudah masuk Cipinang, itu orang gila namanya'. Itu guyonan Jero yang paling saya ingat," tuturnya sambil tersenyum lebar.

Mengenai saling support itu, Mandra mengaku, Jero yang paling sering support dirinya. Apalagi, Jero bahkan tak percaya atas apa yang dialami dirinya dalam kasus program siap siar di TVRI ini.

"Dia (Jero) support saya terus. Enggak kurang. Dia juga enggak percaya kasus yang saya alami. Dari pertama saya masuk Cipinang, dia ucapin selamat. Tapi selamat apa saya kan enggak tahu. Yang saya tangkap, 'selamat' itu mungkin artinya saya tidak akan lama (di Cipinang)," ucap Mandra.

Orang Makan Sambal Mandra Ikut Kepedasan

Menghadapi proses hukum yang menjeratnya, Mandra mengaku terus berusaha untuk sabar. Dia tetap yakin sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Baginya, ia hanya korban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.

Pria yang namanya melejit setelah menjadi salah satu pemeran dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan'  tersebut, mengibaratkan nasibnya kini sama dengan seorang yang ikut merasakan kepedasan orang lain yang makan sambal.

"Nah kan saya makannya apel, tapi rasanya pedas. Pedas naudzibillah. Itu kan aneh. Bisa begitu. Lain lagi kalau saya makan cabai, ya tentu rasa pedasnya saya rasain. Kan saya tahu dari dulu rasanya apel, rasanya cabai kaya bagaimana," keluh dia.

Meski demikian, Mandra yang tampak jauh lebih kurus dari sebelumnya berharap dapat mengambil hikmah dari nasib yang dialaminya saat ini.

"Saya jadi rajin salat. Mungkin kalau di luar saya kan banyak lalai, tapi di dalam jadi lebih fokus. Karena kita banyak waktu. Ini yang saya harus terima. Mungkin ini yang saya harus jalani," pungkas Mandra.

JPU‎ mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televisi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI). Proyek pengadaan program siap siar tersebut menggunakan dana APBN tahun 2012.

Mandra dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa menjelaskan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI.

Atas perbuatannya itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Gen/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya