Liputan6.com, Jakarta Oknum polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Brigadir Kepala AM, tertangkap atas dugaan peredaran sabu dan ekstasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, dengan status penegak hukum yang disandangnya dia kerap meloloskan bandar dan kurir narkoba.
"Dia (AM) sudah dari 2011 main narkoba. Banyak anak buahnya. Dia pernah lepas kurir dari salah satu rekanannya. Belum lama ada bos narkoba X dan dia janjikan kepada bos narkoba itu agar tenang saja nanti saya utus yang membebaskan. Nah selain bandar dan kurir yang dibebaskan juga orang sendiri," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi Elhakim di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (23/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil penyidikan sementara, AM diduga kuat merupakan salah satu bandar besar di Kalimantan Timur yang mengendalikan peredaran barang haram di sana. AM juga masuk dalam sindikat peredaran narkoba di Aceh, Medan dan Jakarta.
Deddy menjelaskan, AM menjalankan fungsi dua kaki, sebagai anggota polisi yang menghimpun informasi kejahatan narkotika, sekaligus sebagai bandar. Setiap informasi yang diperolehnya, kata Dedi, secara otomatis diteruskan kepada para bandar yang menjadi jaringannya.
"Dia (AM) ini pisau bermata dua. Apalagi ketika dia mendapat laporan akan ada tangkapan atau tengah ada penyelidikan di satuannya," ujar Dedi.
Dia juga mengungkapkan awal Bripka AM terjerat peredaran narkotika. Modusnya, AM menangkap salah satu kurir narkoba dan meminta diantarkan ke bandar besar kurir tersebut. Setelah bertemu, Bripka AM justru bernegosiasi dengan bandar besarnya untuk masuk ke dalam sindikat peredaran narkotika.
"Mau cepat kaya si AM. Awalnya itu dia kenalan sama kurir yang ditangkap. Terus akhirnya kenal bandar narkoba di Aceh sampai sekarang. Rumahnya, tanahnya banyak si AM," tutur dia.
Namun sayang, Deddy tidak memperkenankan awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada AM. Alasannya, ada kekhawatiran AM mengirimkan isyarat kepada anak buahnya di luar sana atau kepada rekanan bandar.
"Jangan. Ini bandar besar. Takut justru ada kode-kode tertentu untuk bandar besar atau kawannya," kata Deddy.
Dari penangkapan AM, penyidik BNN berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu dan 141 butir ekstasi. AM dijerat pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Dry/Ado)