Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang memprediksi dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ahok ini, hal yang diungkapkan Taufik tidak akan terjadi karena pelaporan kasus ini belum lengkap.
"Yang dibilang Bang Taufik itu salah ya. Habis dipanggil BPK, 3 hari kemudian langsung Ahok tersangka. Itu urusannya apa, 3 hari saja laporannya belum lengkap," kata Ahok di Gedung BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 23 November 2015.
Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke lembaga antirasuah yang akan menentukan status hukumnya, sebagai saksi atau tersangka. Tapi menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum seseorang.
"Nanti KPK akan melihat, biasanya kan BPK hanya melihat ada kerugian atau tidak, terus siapa saja yang terlibat di dalamnya. Nanti KPK berhak memutuskan akan memanggil siapa, untuk penetapan tersangka atau saksi dulu," jelas Ahok.
Baca Juga
Advertisement
BPK DKI Jakarta sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 191.334.550.000 dalam proyek pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta saat melakukan audit keuangan daerah. Hal ini pun disampaikan Pemprov kepada DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta kemudian membuat Pansus Sumber Waras untuk mengusut letak kesalahan Pemprov DKI dan mengadukan kasus ini ke KPK. KPK selanjutnya meminta BPK RI untuk menelusuri temuan BPK DKI Jakarta. (Ron/Dan)