Liputan6.com, Jakarta - Di ruang Pengadilan Tipikor, Gatot Pujo Nugroho bersama 2 orang lainnya dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Patrice Rio Capella. Ketua Majelis Hakim mencecar Gatot soal uang Rp 200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui istri mudanya, Evy Susanti.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (24/11/2015), keterangan Gatot berbeda dengan Evy yang dalam sidang sebelumnya mengakui, bahwa dana tersebut bertujuan untuk mengamankan kasus dana Bansos di Kejati Sumatera Utara.
Advertisement
Gatot tidak jelas memberikan keterangan untuk apa uang Rp 200 juta diberikan pada Rio.
Di ruang Pengadilan Tipikor ini juga terungkap skenario yang disusun Rio untuk menghindari jeratan KPK, setelah Gerry, Asisten OC Kaligis tertangkap tangan penyidik KPK saat memberikan suap.
Skenario ini disampaikan oleh Clara, yang mendampingi sang adik Fransiska saat menemui Rio Capella.
Sementara itu Rio membantah kesaksian yang memberatkan dirinya, karena merasa dirinya tidak meminta uang dari Gatot dan berinisiatif mengembalikan uang pada KPK.
Tadinya direncanakan ketua umum Partai Nasdem juga dihadirkan sebagai saksi tetapi Surya Paloh berhalangan hadir. Sementara Gatot yang berasal dari PKS saat ini tengah menjadi tersangka untuk beberapa kasus yang berbeda.
3 diantaranya berada di bawah wewenang KPK, 1 lainnya adalah kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Dan/Ron)