Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Unit Orang Hilang atau Missing Person Unit. Unit ini bertujuan untuk menerima, menyimpan, menampilkan, dan mencocokkan data orang hilang dan jenazah yang belum teridentifikasi.
"Unit Orang Hilang merupakan sistem online yang dapat diakses oleh penegak hukum, medis, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia melalui website, email, media sosial, SMS, telepon, dan toll free," kata Kepala Sub Bidang Kedokteran Forensik Biddokpol Pusdokkes Polri AKBP Drg Lisda Cancer dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com pada Senin 23 November 2015.
Lisda yang merupakan pencetus ide Missing Person Unit menyatakan, laporan orang hilang ataupun jenazah yang belum teridentifikasi akan dimasukkan ke database yang merupakan bagian dari kegiatan Unit Orang Hilang.
Advertisement
Lisda menembahkan, nantinya unit ini memuat 2 database, yaitu database orang hilang yang meupakan data yang dapat dimasukkan atau dilaporkan siapa saja dan data base jenazah yang belum teridentifikasi yang diinput dokter atau polisi.
"Semua orang dapat mengakses data jenazah tersebut," sambung dia.
Apabila informasi baru tentang orang hilang atau jenazah yang belum teridentifikasi dimasukkan ke dalam Unit Orang Hilang ini, sistem akan secara otomatis melakukan proses pembandingan untuk mencari kecocokan atau kemiripan.
"Unit Orang Hilang ini juga memuat informasi untuk orang yang sudah ditemukan dan jenazah yang sudah teridentifikasi sehingga masyarakat mendapatkan informasi terhadap kasus yang sudah diselesaikan," kata Lisda.
Direktur Eksekutif DVI Nasional Indonesia, dr Anton R Castilani MSi DFM menambahkan, unit ini dijadwalkan rilis pada pertengahan 2016 nanti.
"Mungkin pertengahan 2016 akan kita rilis. Kita juga sedang pesan software-nya dari interpol di Prancis," pungkas Anton. (Ron/Ndy)