Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, dalam trias politica sudah diatur tentang cabang-cabang kekuasaan agar tidak bisa saling menjatuhkan.
Karena itu, menurut Fahri, di dalam negara-negara yang matang demokrasinya ada aturan kuat bahwa lembaga eksekutif tidak boleh seenaknya datang ke lembaga legislatif dan begitu juga sebaliknya.
Advertisement
"Jadi saudara Menteri ESDM Sudirman Said datang pagi-pagi ke MKD DPR tanpa undangan itu sebetulnya ilegal. Apalagi dia memakai kop kementerian. Itu jelas intervensi lembaga eksekutif kepada lembaga legislatif," tutur Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, apa yang dilakukan Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing atau dasar hukum.
"Karena itu saudara Sudirman tidak punya legal standing untuk datang ke MKD DPR, tapi saudara Sudirman kan menggunakan jabatannya," jelas dia.
Fahri mempertanyakan, apakah Presiden Jokowi mengetahui tindakan menterinya adalah tindakan institusi kementerian. Jika Presiden tahu bahwa ini adalah tindakan institusi, maka Presiden dapat terlibat dalam kasus ini.
"Di dalam MKD (Sudirman Said) tidak punya legal standing. Saudara Sudirman Said dalam hal ini tidak mengerti undang-undang. Maksud baik harus disampaikan dengan cara yang benar. Jadi pejabat eksekutif tidak boleh menyerang anggota Dewan," pungkas Fahri.
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan anggota DPR ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, untuk perpanjangan kontrak perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia. Dalam laporan itu, Sudirman melaporkan anggota DPR berinisial SN.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto yang dikaitkan dengan inisial SN telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia. (Dms/Ans)