Liputan6.com, Jakarta - Kantor Cabang Utama (KCU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru berupa ganja sintetis atau disebut tembakau gorila seberat 19,6 kilogram.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ganja sintetis ini merupakan kasus yang mendominasi hasil pengungkapan Bea Cukai selama kurun waktu Agustus-November 2015.
"Dari 19 kasus narkotika yang kita ungkap, 60 persennya adalah ganja sintetis. Sedangkan barang bukti lainnya 11,8 Kg sabu, 1292 butir ekstasi, 9.000 butir happy five dan 12 butir xanax," jelas Heru, Selasa (14/11).
Menurut Heru, ganja sintetis ini dikirim dari dari China melalui paket pos. Modus penyelundupannya pun bermacam-macam seperti disimpan ke dalam kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, tabung besi, koper serta kemasan teh.
"Modusnya hampir tidak mungkin terdeteksi apabila mengandalkan alat detektor semata. Dibutuhkan insting, kejelian dan inteligensi petugas di lapangan," kata Heru.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, ganja sintetis tersebut sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak 2 tahun yang lalu, namun mulai marak sejak 6 bulan terakhir.
Ternyata narkoba jenis baru ini sudah dijual ke sejumlah perguruan tinggi di Jakarta. Rata-rata penggunanya adalah kalangan remaja.
"Ganja sintetis atau yang disebut tembakau gorila banyak diedarkan ke kampus. Saat ini semakin banyak, kemungkinan mulai produksi besar," jelas mantan Kabareskrim yang akrab disapa Buwas ini.
Menurut Buwas, ganja sintetis itu berbentuk serbuk berwarna putih mirip seperti sabu. Cara penggunaannya, serbuk dibakar hingga mencair lalu disemprotkan ke tembakau. Selanjutnya tembakau dikeringkan, dikemas di tempat tembakau untuk kemudian diedarkan.
"Efeknya sama dengan menggunakan ganja, tapi lebih keras. Sekali menggunakan akan ketagihan karena mengandung bahan kimia tinggi," jelas Buwas.
Sementara dari pengungkapan 19 kasus, Bea Cukai berhasil membekuk 15 tersangka. Di antaranya 11 warga negara Indonesia, 3 asal China, dan 2 orang lagi kebangsaan Vietnam dan Malaysia. Dari total barang bukti yang disita, nilai estimasinya sekitar Rp 54,4 miliar. (Dms/Ans)
Advertisement