6 Tersangka Dwelling Time Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

Polisi berharap pejabat di Kemendag dan importir belajar dari kasus dwelling time. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Nov 2015, 18:24 WIB
Hendra Sudjana saat membaca koran diruang pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi dwelling Time. 6 Tersangka yang terdiri dari 3 pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 importir tersebut, kini diserahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses SPI (Surat Perizinan Impor) di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memasuki tahap akhir, yaitu tahap kedua di mana polisi melimpahkan berkas ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian, kata Iqbal, mengapresiasi langkah Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus dalam menangani kasus yang menyedot perhatian Presiden Jokowi ini. Menurut Iqbal, penyidik menangani kasus dengan cermat, hati-hati, dan militan.

"Dari Kapolda, proses penyidikan ini teliti, cermat dan patut diapresiasi karena penyidik Tipikor Ditreskrimsus militan dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap mantan Kepala Polres Metro Jakarta Utara ini.

Belajar dari Dwelling Time

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengungkapkan, akibat praktik korupsi tersebut berdampak terhadap harga barang impor tinggi di pasaran.

Selain itu, para importir kesulitan saat ingin melakukan bongkar muat peti kemas. Alhasil, untuk memuluskan bisnisnya mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyuap oknum kementerian terkait.

Dia berharap para importir dan pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan SPI dapat belajar dari kasus Dweeling Time Tanjung Priok dan tidak lagi melakukan tindakan serupa.

"Kami harap ke depannya para importir yang mengurus SPI lancar dan berbiaya ringan dengan waktu tunggu yang pendek. Dalam penerbitan surat impor ke depannya tidak ada lagi penyimpangan," kata Mujiyono.

Penyelidikan kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo dibuat geram karena lamanya proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Proses tersebut dinilainya berdampak pada mahalnya harga-harga di pasaran.

Presiden sempat memberi peringatan, namun perubahan tidak kunjung terlihat. Sampai akhirnya, Jokowi memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut dugaan praktik korupsi di proses dwelling time tersebut.

1 Bulan bekerja dalam diam, Satuan Tugas lintas direktorat tersebut menemukan adanya dugaan korupsi di Ditjen Daglu Kemendag. Penguatan barang bukti pun dilakukan di Kantor Ditjen Daglu. Penyidik menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Alhasil, polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Dari barang bukti yang disita, penyidik mengerucut pada beberapa nama yang harus mempertanggungjawabkan kasus tersebut. Penyidik menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Imam Aryanta selaku Kepala Sub Direktorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu, dan seorang pekerja lepas harian (PHL) berinisial MU sebagai tersangka.

Sementara 3 tersangka lainnya berasal dari perusahaan impor garam, yaitu Direktur PT RAR berinisial HS (sebelumnya disebut ME), Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial L, dan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi Tjindra Johan. (Dry/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya