Polda Metro: Ivan Haz Kemungkinan Besar Jadi Tersangka

Polisi telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang untuk menjebloskan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz ini ke penjara.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Nov 2015, 19:37 WIB
Anggota DPR Fraksi PPP, Ivan Haz (tengah) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kesempatan itu, Ivan membantah menganiaya PRTnya, Topiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau biasa dikenal Ivan Haz berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, polisi telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat untuk menjebloskan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz ini ke dalam jeruji besi.

"Beberapa saksi sudah kami periksa, dan sudah ada bukti yang cukup kuat. Ada kemungkinan besar (Ivan Haz) menjadi tersangka," beber Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Iqbal menjelaskan, hari ini istri Ivan Haz memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa kedua kalinya sebagai saksi.

Mengenai rencana pemeriksaan Ivan Haz, Iqbal menerangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Mabes Polri, yang nantinya akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

 



"Hari ini istrinya diperiksa kedua kalinya sebagai saksi. Surat izin pemeriksaan (Ivan) sudah ditandatangani Kapolda, sudah dikirim ke Mabes. Tinggal ditandatangani petinggi Mabes dan diarahkan ke Pak Presiden," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak pelaku pidana. Termasuk kasus Ivan Haz yang terus diselidiki aparat dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang memperkuat pelaporan mantan pembantu Ivan, Toipah.

Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini beserta istrinya Amnah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya pembantu rumah tangganya dengan laporan polisi No: 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum pada 30 September 2015.

Toipah, sang ART mengaku selama 3 bulan terakhir mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikis. Bahkan saat divisum, bekas kekerasan masih ada di bagian kupingnya, yaitu berupa luka lebam. ‎(Dms/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya