Usai Diperiksa, Bos Perusahaan Rekanan Pemkot Tegal Ditahan KPK

Direktur PT Ciputra Optima Mitra atau perusahaan rekanan Pemkot Tegal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 7 jam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Nov 2015, 20:43 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Pemerintahan Kota Tegal tahun 2012, Rudiyanto. Direktur PT Ciputra Optima Mitra atau perusahaan rekanan Pemkot Tegal ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 7 jam.

"Hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RUD (Rudiyanto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Yuyuk menjelaskan, demi kepentingan penyidikan pihaknya akan menahan Rudiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," beber Yuyuk.

Rudiyanto yang telah mengenakan rompi tahanan KPK ini enggan berkomentar mengenai proses yang diambil penyidik kepadanya. Ia hanya tertunduk saat digelandang menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi KPK.

Pada perkara tukar guling tanah, KPK juga telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri sebagai tersangka sejak 14 April 2014. Dan setelah dikembangkan, penyidik kemudian menemukan 2 alat bukti keterlibatan Rudiyanto pada perkara ini. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015.

Ketiga tersangka ini diduga menggelembungkan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemkot Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di wilayah Bokong Semar Tegal, Jawa Tengah.

Ikmal selaku penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan aset atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian keuangan negara yang terjadi pada kasus ini mencapai Rp 8 miliar. (Ans/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya