Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) kembali menggelar aksi mogok nasional pada hari ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan berbeda dengan kemarin, aksi mogok yang diikuti jutaan buruh pada hari ini dimulai pukul 08.00 di wilayah masing-masing.
"Jutaan buruh hari ini, Rabu 25 November 2015, jam 8 pagi kembali melanjutkan mogok nasional, memasuki hari kedua," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia menjelaskan, pada hari kedua aksi mogok ini, buruh tetap mengusung tuntutan yang sama yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menolak penggunaan formula baru pengupahan dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016 dan meminta kenaikan sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga
Advertisement
"Kami tetap dengan tiga tuntutan yang sama yaitu pertama, cabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Kedua, tolak formula kenaikan upah minimum dengan perhitungan inflas dan PDB. Ketiga, meminta para gubernur menaikan upah minimun 2016 berkisar Rp 500 ribuan," kata dia.
Selain itu, pada hari ini buruh juga rencananya akan menyampaikan petisi penolakan upah murah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adanya petisi ini diharapkan mampu membuka mata pemerintah akan tuntutan kenaikan upah layak bagi buruh.
"Dan menetapkan upah minimum sektoral. Serta menyerahkan 1 juta post card petisi menolak upah murah ke Presiden Jokowi," tandasnya. (Dny/Ndw)