Menko Luhut: Tidak Ada Moratorium Hukuman Mati

Sebelumnya sejumlah media asing memberitakan jika pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium hukuman mati.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Nov 2015, 06:15 WIB
Menko Polhukam Luhut Panjaitan memberi penjelasan soal pencatutan namanya dalam negosiasi Ketua DPR dengan Freeport, di Jakarta, Kamis (19/11). Luhut menyebut kalau dirinya tak tahu menahu dan tak pernah bicara urusan saham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan membantah kabar yang menyebut jika pemerintah memutuskan untuk moratorium atau penghentian sementara sanksi hukuman mati bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba.

"‎Tidak ada moratorium hukuman mati. Saya ulangi, ini jangan diputar-putar, saya nggak suka. Tidak ada pemerintah mengatakan moratorium. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengatakan itu," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24 November 2015. ‎

Politikus senior Partai Golkar itu mengatakan, meski pemerintah saat ini tengah fokus pada pembenahan masalah ekonomi, bukan berarti pemberlakukan hukuman mati dihentikan.

"Yang saya katakan ialah kita masih fokus mengenai penanganan ekonomi. Supaya lain kali kau jangan putar-putar nanyanya. Mbulet saja," ucap dia. ‎

Sebelumnya sejumlah media asing memberitakan jika pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium hukuman mati. Hal ini berdasarkan pernyataan Luhut pada 19 November 2015 usai menghadiri Forum Pemberantasan Pembiayaan Terorisme di Sydney.

Disebutkan Luhut menyatakan, tidak akan ada eksekusi mati karena Pemerintah Indonesia sedang fokus pada bidang ekonomi.

"Pemerintah harus fokus pada perekonomian di Indonesia terlebih dahulu," kata Luhut kala itu. (Ndy/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya