Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dibuat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (25/11/2015).
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira
Keputusan pemerintah yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," kata Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat.
"Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. (Mut)
Sukseskan Pilkada, 9 Desember 2015 Dijadikan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
diperbarui 25 Nov 2015, 10:14 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mercedes-Benz GLB 2026 Versi EV dan ICE Terungkap Sedang Diuji Coba di Jalanan
Qatar Buka Kembali Kedubesnya di Suriah Pasca Rezim Assad Tumbang
Gunung Semeru Erupsi Lagi Senin Pagi 23 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Tips Merebus Telur Setengah Matang: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Arti Mimpi Ular Hitam: Simbol Transformasi atau Peringatan?
Ramalan Cinta Setiap Zodiak di Tahun 2025, Part 2
Underpass Joglo di Surakarta Bakal Rampung Akhir Desember 2024
Catat, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 25 Desember 2024
Mantan Gelandang Manchester United Diklaim Tidak Cocok Gantikan Rodri, Legenda Man City Angkat Bicara
Kasus KM di Boyolali, Anak yang Bermasalah dengan Hukum Tak Boleh Dianiaya
Top 3 News: Gerindra sebut Ada Peran PDIP soal Kenaikan PPN 12 persen
Film ZANNA: Whisper of Volcano Isle Sajikan Keajaiban dalam Malam Penuh Gemerlap