Alasan PAN Ganti Anggota MKD Jelang Sidang Setya Novanto

Partai pendukung pemerintah merombak anggota di MKD jelang rapat pleno pemutusan pelanggaran kode etik Setnov.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Nov 2015, 15:37 WIB
Ketua DPR Setya Novanto memilih memercayakan penyelesaian masalah tentang pencatutan nama Presiden terkait perpanjangan kontrak Freeport ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Jakarta, Selasa (17/11/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai-partai pendukung pemerintah merombak anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jelang rapat pleno pemutusan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Termasuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Ketua DPP‎ PAN Yandri Susanto, pihaknya sengaja mengganti anggotanya di MKD dari semula Hang Ali Saputra Syah Pahan digantikan oleh Sukiman dan Ahmad Riski Sadiq digantikan A Bakrie HM. Alasannya karena kedua kadernya itu harus bertugas di luar kota dan tidak ingin kadernya di MKD berkurang.

"Kita mengawal MKD biar berjalan sesuai harapan masyarakat. Kita minta terbuka. Anggota lama Pak Hang Ali lagi di Palangkaraya. Rizki Shadiq di luar kota. Kami enggak mau anggota PAN kurang," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Anggota Komisi II DPR ini berujar, pihaknya ingin mengawal kinerja MKD dalam menangani laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Nonvanto.

"Intinya kita mengawal ini, tidak boleh ada dusta di antara anggota MKD. Kemarin pas kita pantau Pak Hang Ali enggak ada di Jakarta, kita langsung rapat terus BKO kan Pak Sukiman," ujar dia.

Yandri menuturkan, perombakan itu berlangsung hingga kadernya yang semula menjadi anggota MKD kembali ke Jakarta dan khusus untuk mengawal perkara Setya Novanto hingga selesai.

"Kalau belum bisa aktif ya terus sampai bisa aktif. PAN karena jatahnya cuma 2 harus full terus di MKD," tandas Yandri. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya