Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi megakui pihaknya terlambat menyetorkan aset sitaan hasil korupsi kepada kas negara seperti yang tercatum pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan KPK tahun 2014 yang dikeluarkan Mei lalu.
Namun, keterlambatan ini menurut Johan bukan lantaran pihaknya melakukan keteledoran, apalagi penggelapan terhadap aset senilai ratusan juta rupiah yang harusnya dikembalikan ke kas negara.
"Jadi dapat ditegaskan, tidak ada uang yang ditilap oleh KPK. Rujukannya bisa dilihat dari laporan BPK paling baru yang sudah direvisi," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Mantan Juru Bicara KPK ini menyebut, keterlambatan ini karena pihaknya menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat dari pengadilan terhadap pihak yang berperkara. Dan hal ini sesuai dengan mekanisme penyerahan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2014 itu sebagian aset sitaan masih pada tahap putusan vonis. Sehingga itu belum dapat dikatakan sebagai PNBP karena belum ada putusan inkrah," kata Budi.
Dalam hasil audit BPK terhadap laporan keuangan KPK tahun 2014 yang dikeluarkan Mei lalu, disimpulkan bahwa lembaga antikorupsi itu terlambat menyetorkan gratifikasi ke kas negara yang nilainya mencapai Rp 901.022.099.
Keterlambatan itu tercatat setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Data Monitoring Gratifikasi 2014, Surat Keputusan Gratifikasi, Surat Setoran Bukan Pajak, LRA 2014.
Dan hal ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan. Dan ini telah mengakibatkan negara terlambat memanfaatkan PNBP yang berasal dari gratifikasi. (Ado/Mut)