Pansel: Ijazah Sarjana Hukum Bukan Syarat Mutlak Pimpinan KPK

Sebelumnya ada anggapan dari Komisi III DPR bahwa pimpinan KPK harus memiliki latar belakang pendidikan hukum.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Nov 2015, 18:11 WIB
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) menyerahkan dokumen Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK kepada Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Betti Alisjahbana menyatakan dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK mengenai syarat pimpinan KPK sudah dijelaskan, ijazah sarjana hukum atau berlatar bidang hukum bukan menjadi syarat mutlak bagi pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

"Di mana disebutkan di dalam undang-undang tersebut, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan," ucap Betti Alisjahbana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pernyataan Betti ini disampaikan menyusul adanya anggapan dari Komisi III DPR bahwa pimpinan KPK harus memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Padahal, lanjut Betti, pihaknya telah menilai berdasarkan undang-undang yang mengatur persyaratan pimpinan KPK dalam proses seleksi hingga nama itu kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diuji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Latar belakang akademik dan pengalaman jadi pertimbangan (Pansel KPK). Kami ingin pemberantasan korupsi yang menyeluruh," tukas Betti.

Di antara 8 nama Capim KPK yang sudah diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test, hanya nama Johan Budi SP yang yang bukan merupakan sarjana hukum. Namun, sarjana teknik sipil ini sudah bergelut di bidang hukum lebih dari 15 tahun sejak menjadi wartawan hingga terpilih menjadi Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Calon pimpinan KPK Johan Budi saat tiba di Gedung Setneg untuk wawancara dengan pansel KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Menurut Johan, narapidana kasus-kasus pelanggaran berat tidak perlu diberi remisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Johan Budi juga sudah menanggapi masalah ini. Menurut dia, mengenai syarat Pimpinan KPK ini sudah selesai diterjemahkan saat proses seleksi oleh Tim Pansel KPK. Bahkan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga tidak secara spesifik mewajibkan seorang Capim KPK harus berlatar belakang sarjana hukum.

Meski demikian, Johan tetap menyerahkan proses uji kelayakan dan kepatutan sepenuhnya kepada DPR yang memiliki wewenang memilih Calon Pimpinan KPK sebelum diserahkan ke presiden.

"Dan itu urusan Komisi III mau pilih (saya) silakan, tidak pilih juga silakan," kata Johan Budi.

Komisi III DPR hingga kini masih belum mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 nama calon Pimpinan KPK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo 14 September lalu.

Padahal, seluruh dokumen hasil seleksi Capim KPK, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, psikotes, medical check-up serta personal tracing-nya yang sebelumnya dipermasalahkan oleh seluruh anggota Komisi III, sudah diserahkan oleh Panitia Seleksi melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 23 November lalu.

Berikut 8 nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel:

1. Saut Situmorang (staf ahli Kepala BIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
4. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
5. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
6. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar-Komisi KPK)
7. Johan Budi SP (Plt Pimpinan KPK)
8. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)

(Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya