Liputan6.com, Jakarta - Tingginya angka kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan menjadi sorotan pemerintah. Dengan berbagai pertimbangan pemerintah pun memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri Desember 2015 mendatang.
"Perppu (kebiri) disahkan antara minggu pertama atau minggu kedua Desember 2015 ini," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, Rabu 25 November 2015.
Tak hanya itu, pemerintah juga sangat memperhatikan ibu hamil dan menyusui. Hal itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 15 tahun 2013 agar setiap ruang publik termasuk kantor harus memiliki ruang menyusui atau laktasi.
Advertisement
Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan atau konseling menyusui/ASI. Hal ini seperti tertuang pada salah satu bab dalam Permen Kesehatan Nomor 15 tahun 2013.
"Semua kantor swasta atau pemerintah harus ada ruang laktasi dan day care center," ujar Yohana.
Yohana mengaku juga telah inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor untuk mengetahui apakah ada ruang laktasi atau tidak.
"Saya sudah sidak ke kantor-kantor tapi masih banyak yang belum punya (ruang laktasi) makanya akan terus disosialisasi agar semua memilikinya," pungkas Yohana. (Ron/Dan)