Segmen 3: Pledoi OC Kaligis hingga Penyelundupan Trenggiling

Terdakwa OC Kaligis mengkritik KPK dalam nota pembelaannya, hingga penyelundup trenggiling bernilai ratusan juta rupiah.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2015, 07:10 WIB
foto: roughguides.com

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa OC Kaligis mengkritik KPK dalam nota pembelaannya. Pengacara kondang ini menuduh KPK telah merekayasa kasus dugaan suap terhadap majelis hakim PTUN Medan, sehingga menjebloskan sejumlah tersangka.

Hingga Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku penyelundup trenggiling bernilai ratusan juta rupiah. Satwa langka yang dilindungi tersebut akan diselundupkan pelaku ke Singapura dan Hong Kong. (Dan/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya