Kemensos Siapkan Kota-kota Ramah Penyandang Disabilitas

Menteri Sosial dan Presiden 11 Desember mendatang akan melaunching kota-kota yang ramah penyandang disabilitas.

oleh Nilam Suri diperbarui 26 Nov 2015, 09:30 WIB
Menteri Sosial dan Presiden 11 Desember mendatang akan melaunching kota-kota yang ramah penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada 11 Desember mendatang dijadwalkan Presiden akan melaunching bagi pemerintah daerah (pemda) yang peduli atau ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan dalam rilis yang dikirimkan pada redaksi Health-Liputan6.com, Kamis, 26/11/2015.

“Bagi Kementerian Sosial (Kemensos), ini ditunggu-tunggu karena Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas sudah dibahas dan segera menjadi UU, ” ujar Mensos pada Seminar Program Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Konsep Kebijakan penurunan tingkat kemiskinan pemerintah pusat, serta integrasi kebijakan penanggulangan kemiskinan Kemensos dengan Pemda di Auditorium BPK di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pada 17 hingga 19 RUU sudah dibahas dan diputuskan menjadi UU. Kemudian akan dilihat komitmen pemerintah daerah (pemda) melakukan aksi 26 jenis layanan sesuai Convention on the Right of Person with Disability (CRPD).

“26 layanan CRPD, misalnya ketersediaan fasilitas di bis-bis di daerah dengan tangga miring dan di kantor pemerintahan/lembaga ada guiding block menuju ruangan bagi para penyandang disabilitas, ” katanya.

Ketersediaan fasilitas menunjukkan adanya kesetaraan pelayanan dalam pendidikan, politik dan pekerjaan yang ada di 26 jenis layanan yang nantinya akan dilaunching oleh Presiden.

“Secara khusus, Kemensos mengkondisikan kementerian/lembaga terkait aksesibilitas hak dasar anak dengan percepatan yang konkret untuk pembuatan akta kelahiran, ” ucapnya.

Memang disadari di lapangan tidak sesederhana dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran anak tersebut. Sebab, banyak faktor salah satunya belum ada buku nikah atau belum lunas belis atau maharnya.

Bentuk dari punishment UU penyandang disabilitas tersebut, tidak dalam bentuk pasal-pasal. Melainkan, misalnya pemerintah pusat meninjau ulang dana transfer ke daerah atau terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya kira disiapkan aktivitas HAM yang lebih terukur untuk pemberian berbagai layanaan sosial berkebuthan khusus agar lebih fokus, ” katanya.

Melalui forum yang digelar, bisa sangat penting untuk fungsi komplementaritas, sinergitas dan basis data dari berbagai internvensi antar kementerian/lembaga pemerintah.

“Bisa jadi referensi berharga saling merasa butuh mengintegrasikan bantuan sosial untuk penanggulangan fakir miskin di kementeian/lembaga yang mereferensi basis data tersebut, ” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya