Kejari Cibadak Tunggu Perintah Eksekusi Terpidana Mati WN Iran

Untuk sementara, Mostafa dititipkan di Lapas Kelas I Cirebon.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2015, 09:16 WIB
Ilustrasi eksekusi mati

Liputan6.com, Sukabumi - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung perihal eksekusi terpidana mati berkebangsaan Iran, Mostafa Moradalivand bin Moradali. Terpidana mati itu terbukti telah menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram melalui jalur perairan di Kabupaten Sukabumi.

"Terpidana mati yang merupakan gembong narkoba antarnegara, hingga saat ini belum menempuh jalur hukum terkait vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Kejari Cibadak melakukan kasasi," kata Kasi Pidum Kejari Cibadak Heru Kamarullah di Sukabumi, Kamis (26/11/2015) seperti dilansir Antaranews.

Menurut dia, rekan Mostafa, Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah yang divonis hukuman seumur hidup oleh MA sudah dieksekusi. Seyed telah dipindah ke Lapas Kelas I Cirebon, Jabar.

Kedua terpidana ini belum mengajukan langkah hukum berikutnya seperti permohonan Peninjauan Kembali (PK). Untuk sementara, Mostafa dititipkan di Lapas Kelas I Cirebon.

"Kami tinggal menunggu petunjuk saja dari Kejagung, jika terpidana mati ini menerima vonis yang dijatuhkan MA. Jika ke depannya gembong narkoba ini mengajukan PK maupun Grasi, kita tinggal menunggu hasilnya saja," tambah Heru.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibadak awalnya memvonis hukuman mati kepada kedua WNA asal Iran tersebut pada 30 Desember 2014 sesuai surat putusan PN Cibadak nomor 258/pid.sus/2014/PNCBD.

Namun, keduanya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang kemudian hakim menganulir vonis yang dijatuhkan PN Cibadak menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan PT Bandung tersebut tidak diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cibadak yang langsung melakukan kasasi ke MA pada 7 Mei 2015 dan pada 29 September 2015. MA menjatuhkan vonis terhadap Mostafa dengan hukuman mati sementara Seyed Hashem tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Mostafa terbukti menyelundupkan sabu seberat 40 kg melalui jalur perairan laut Kabupaten Sukabumi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cagar Alam, Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, tahun lalu. (Bob/Ndy)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya