Ahok: Untung Lulung Bukan Kabareskrim

Hal ini menanggapi pernyataan Haji Lulung yang yakin Ahok menjadi tersangka kasus UPS.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Nov 2015, 11:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak habis pikir dengan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, yang menudingnya pasti jadi tersangka. Padahal, kata Ahok, dialah yang melaporkan kasus uninterruptible power supply (UPS) ke Bareskrim Polri.

"Wong saya yang laporin. Untung aja Lulung bukan Kabareskrim. Kalau Kabareskrim bisa dikriminalisasi saya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Ahok mengatakan, laporan itu berdasarkan temuan banyak anggaran siluman yang tiba-tiba muncul dalam APBD. Padahal, dalam KUAPPAS tidak ada usulan dari eksekutif untuk pembelian UPS maupun scanner.

"Tiba-tiba di-crop diganti. Terus enggak mau ngaku dulu kan? Tiba-tiba 2015 ngaku, yang saya mau dipansuskan. Dia bilang saya memalsukan APBD," lanjut Ahok.

Saat itu, ketegangan antara Ahok dan anggota dewan pun memuncak. Satu per satu anggaran siluman itu diungkap ke publik. Sampai akhirnya dugaan korupsi itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.


"Sekarang kamu percaya mana APBD versi saya apa versi mereka? Akhirnya terbukti kan APBD versi mereka ada Rp 12,1 triliun beli UPS lagi. Itu aja," tutup Ahok.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dari kasus dugaan korupsi UPS pada APBD 2014 itu. 2 Tersangka dari eksekutif yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian 2 tersangka lain dari legislatif, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat. Lalu, Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014. (Nil/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya