Siapa Penyogok MKD Rp 20 Miliar Jelang Sidang Setya Novanto?

Jelang sidang Setya Novanto, ada isu berupa tawaran suap Rp 20 miliar untuk tiap anggota MKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Nov 2015, 12:12 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diterpa isu tak sedap jelang sidang etik Ketua DPR Setya Novanto. Politikus Golkar itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Isu tak sedap itu berupa tawaran suap sebesar Rp 20 miliar untuk tiap anggota MKD. Namun begitu, seorang anggota MKD Dadang S Muchtar memastikan tidak pernah ada yang menghubunginya atau melobi terkait upaya penyuapan tersebut.

"Enggak pernah, saya pastikan tidak ada yang menghubungi saya untuk suap itu," kata Dadang saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Anggota Komisi II DPR ini mengaku terkejut dengan isu tersebut. Politikus Partai Golkar ini justru balik bertanya, siapa yang berani menawarkan uang sebanyak itu kepada anggota MKD.

"Justru enggak pernah dengar saya (ditawari Rp 20 miliar) itu, dari mana itu?" tandas Dadang.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dikabarkan berupaya disogok oleh seseorang yang bertujuan mengamankan kasus Setya Novanto yang ramai dibicarakan. Nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 20 miliar.

"Saya tidak pernah terima itu (uang Rp 20 miliar).‎ Bukan terima, ‎berupaya untuk (menyuap), itu bahasanya," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 November 2015.

Namun, saat ditegaskan apakah‎ benar dirinya mendapat tawaran suap tersebut, politikus PDIP ini justru balik bertanya. "Siapa disogok, disogok siapa, apa yang disogok? Saya ditawari? Oleh siapa tidak tahu," tegas Junimart.‎ (Ali/Mut)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya