Liputan6.com, Serang - Sejumlah warga dari Tangerang Raya menolak wilayah hukumnya digabung dengan Polda Banten. Mereka mengaku lebih nyaman menyatu dengan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Rano Karno menyatakan, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada pemegang kebijakan. Dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Kita hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di Mabes Polri. Untuk diketahui, Mabes Polri sudah melakukan kajian cukup lama terkait hal ini," kata Rano di Serang, Kamis (26/11/2015).
Rano mengaku tak masalah jika warga Tangerang Raya tak berkenan gabung dengan wilayah hukumnya. Namun begitu, sikap warga tersebut dinilai karena persoalan faktor keterbiasaan saja. Karena secara keseluruhan, baik anggota kepolisian hingga cara kerjanya tetap sama dan tak ada perubahan.
Advertisement
"Ini kan persoalan admistrasi, semuanya tetap sama. Polres dan Polsek tidak ada yang berubah. Untuk persoalan teknis seperti itu, Mabes Polri lebih tahu," jelas dia.
Hal senada disampaikan Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Menurut dia, semua keputusan itu berada di tangan pemimpin Polri. Kendati aspirasi masyarakat ini tetap disampaikan kepada petinggi kepolisian.
"Proses saat ini sudah ada di tangan Mabes Polri, kita tinggal menunggu saja dan proses pun sudah hampir selesai, tinggal menunggu waktu saja," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di tempat yang sama, Rabu 25 November 2015.
Menurut Boy Rafli, peralihan wilayah hukum Polres Tangerang Raya akan dilakukan secara bertahap.
"Pengalihan secara berangsur, untuk sementara dari wilayah kabupaten Tangerang, selanjutnya baru Polres Tangerang Kota dan Polres Kota Tangsel" ujar Boy Rafli. (Ali/Sun)