Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa ditangkap Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 07.00 WIB. Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi bodong.
Atas perbuatannya itu, Sandy terancam hukuman kurungan minimal lima tahun penjara. "Sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan di atas lima tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di kantornya, Kamis (26/11/2015).
Penangkapan Sandy karena berkas kasusnya dianggap lengkap atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agar tak kabur, polisi memutuskan untuk menangkap ayah dua anak itu.
"Ditangkap karena penipuan dan penggelapan. Berkas sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah siap lalu kami tangkap dan amankan. Nanti segera diberikan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat," sambung Krishna Murti.
Baca Juga
Advertisement
"Selain itu bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya. Dia kos dan kami khawatir melarikan diri, makanya kami tangkap," sambung Krishna.
Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 lalu. Salah satu pelapornya adalah pedangdut Annisa Bahar. Annisa melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 karena merasa dirugikan dengan investasi bodong yang dilakukan PT CSM Bintang Indonesia, dimana Sandy menjadi komisarisnya.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)