Ajukan PK, Eks Gubernur Riau Minta Dibebaskan Hakim

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa Rusli Zainal tidak terbukti melakukan korupsi.

oleh M Syukur diperbarui 26 Nov 2015, 14:18 WIB
Meski hukumannya dikurangi, hakim tetap menyatakan Rusli Zainal terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap 2 kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terpidana kasus PON Riau dan pengesahan izin kehutanan itu memohon majelis hakim membebaskannya dari jeratan hukum.

"Meminta majelis hakim menerima permohonan peninjauan kembali terpidana (Rusli Zainal) sebagai pemohon. Kemudian membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1648/Pid.Sus/2014 tanggal 17 November 2014," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora, Kamis (26/11/2015).

Eva meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Setio Pudjoharsoyo untu membebaskan Rusli dari tahanan. Selain itu dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak adanya bukti korupsi dalam kegiatan PON dan izin kehutanan.

"Meminta majelis hakim yang mulia merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat pemohon terpidana Rusli Zainal, dan membebankan biaya perkara kepada negara," pinta Eva Nora.

Dalam permohonan PK itu, Rusli Zainal melalui Eva Nora mengajukan beberapa bukti baru. Salah satu di antaranya surat keputusan pengangkatan Syuhada Tasman selaku Kepala Dinas Kehutanan pada 2013.

Nama itu merupakan orang yang selalu menyebut Rusli Zainal pernah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT-IUPHHKHT) belasan perusahaan kehutanan di Riau.

Selain itu, Eva juga melampirkan dasar hukum putusan mendasar atas keputusan yang sudah tidak berlaku, yaitu Kepmenhut No.10.1/Kpts-II/2000 dan Kepmenhut No.21/Kpts/II/2001.

"Keputusan itu sudah dicabut melalui Kepmenhut dan Perkebunan No.32/Kpts-II/2003 tanggal 5 Februari 2003," jelas Eva.

Menurut Eva, dilampirkannya keputusan itu merupakaan gambaran kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap kliennya tersebut.

Selain novum atau bukti serta keadaan baru itu, Eva Nora juga melampirkan berbagai pertimbangan atas kualifikasi unsur pidana. Di antaranya, Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 199 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Gubernur Riau 2 periode Rusli Zainal itu menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung memutusnya bersalah atas 2 kasus korupsi tersebut. MA memvonisnya 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

Selain hukuman pidana, Rusli Zainal juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya