Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 07.00 WIB karena kasus investasi bodong. Sandy yang baru pulang dari Bandung syok dengan penangkapan tersebut.
"Ditangkap pasti syok. Tapi secara umum fisiknya baik-baik saja saat ini," ucap kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Sebagai kuasa hukum, M Ridwan tak menyangka dengan penangkapan kliennya yang secara mendadak. Apalagi, salah satu alasan polisi menangkap Sandy karena ayah dua anak itu tak memiliki tempat tinggal yang jelas.
Baca Juga
Advertisement
"Klien kami ditangkap, sebagai lawyer kami tak menyangka. Terkait penangkapan juga nggak pernah dikomunikasian ke kami. Klien kami ini kooperatif, kalau di luar kota itu selalu beri informasi dan nggak berniat melarikan diri," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Sandy. "Kalau ada penahanan, kami akan ajukan penagguhan," tandas Ridwan.
Seperti diketahui, penangkapan Sandy berdasarkan kasus invetasi bodong PT CSM Bintang Indonesia di mana Sandy sebagai komisarisnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan tiga orang dan salah seorangnya pedangdut Annisa Bahar sejak 2012.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)