Standar Gaji Bekerja di Indonesia Berdasarkan Posisi

Berikut standar gaji rata-rata berdasarkan posisi di perusahaan Indonesia.

oleh Unoviana Kartika Setia diperbarui 26 Nov 2015, 20:32 WIB
Ini dia perbedaan antara karyawan dan pengusaha dalam meraih kesuksesan.

Liputan6.com, Jakarta Posisi menentukan gaji. Semakin tinggi posisi Anda dalam sebuah pekerjaan, semakin tinggi pula gaji yang diterima. Namun, standar ini berbeda-beda tergantung dari perusahaan Anda bekerja. Kendati demikian, tidak salahnya mengetahui standar gaji rata-rata di perusahaan Indonesia berdasarkan posisi.

Standar ini penting untuk membantu Anda menentukan gaji yang Anda layak terima saat negosiasi gaji dengan perusahaan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut standar gaji berdasarkan posisi pekerjaan.

1. Fresh graduate
Gaji untuk seseorang yang baru lulus pendidikan memang rata-rata paling kecil daripada posisi lain. Sebab, kelompok ini dinilai belum memiliki pengalaman bekerja sehingga tanggung jawabnya pun paling kecil dalam perusahaan. Standar untuk kelompok ini yakni Rp 2-4 juta per bulan.

2. Asisten manajer
Biasanya posisi ini baru dipegang bila seseorang sudah bekerja selama 3-5 tahun. Jika dalam kurun waktu ini Anda tidak juga dipromosikan, maka Anda mungkin bisa mempertimbangkan untuk mencari perusahaan baru. Standar gaji untuk posisi ini adalah Rp 5-8 juta per bulan.


Standar gaji manajer

3. Manajer
Posisi ini biasanya didapatkan untuk mereka yang sudah bekerja selama 7-10 tahun. Standar gaji untuk posisi ini Rp 10-15 juta per bulan. Biasanya posisi ini juga mendapatkan fasilitas seperti tunjangan jabatan dan kendaraan.

4. General Manajer
Kisaran gaji untuk posisi ini yakni Rp 20-30 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

5. Kepala Divisi atau Direktur
Standar gaji untuk posisi ini yakni Rp 50-100 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

6. Owner
Ini adalah posisi paling nyaman sekaligus paling rumit, karena Anda sendiri yang mendirikan bisnis yang akan menggaji Anda setiap bulannya. Artinya, standar gajinya pun tidak terbatas. (Uno/Ibo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya