Sandy Tumiwa Bantah Nikmati Uang dari Investasi Bodong

Menurut Sandy Tumiwa, uang Rp7 miliar yang diperkarakan dibawa kabur oleh orang yang kini telah menjadi DPO kepolisian.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Nov 2015, 21:00 WIB
Sandy Tumiwa menangis saat memberi keterangan pers setelah dirinya ditangkap karena kasus investasi bodong. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa sangat terpukul dengan penangkapan dirinya terkait dengan kasus investasi bodong yang mulai terendus sejak 2012 lalu. Sandy menegaskan bahwa dirinya tak sepeser pun menikmati uang dari bisnis yang dijalankannya.

Menurut mantan suami Tessa Kaunang tersebut, uang yang ia pegang bersama rekannya di PT CSM Bintang Indonesia, Astriana alias Cici telah dibawa kabur oleh seseorang.

"Mengenai dana yang saya dan Ibu Cici pegang dan dibawa kabur, kan semua tahu kondisinya seperti apa. Bisa dijelaskan Ibu Cici dananya kemana, yang katanya dipakai (dibawa kabur pihak lain)," kata Sandy di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sandy Tumiwa (Liputan6.com/Sapto Purnomo)

Firman Chandra, kuasa hukum Sandy menjelaskan kliennya ditipu oleh orang yang membawa kabur uang tersebut. Sandy dan Ibu Cici tak pernah merasakan uang sebesar Rp7 miliar yang diperkarakan.

"Dana yang sebenarnya ada itu dilarikan beberapa orang yang jadi DPO oleh Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Mas Sandy dan Ibu Cici tak menerima aliran dana sepeser pun. Mereka korban juga," jelas Firman Chandra.

Sandy mengaku menyesal atas perbuatannya. Saat ini ia berserta tim kuasa hukum tengah mengumpulkan alat bukti sebagai pembelaan untuk di persidangan.

Sandy Tumiwa menangis saat memberi keterangan pers setelah dirinya ditangkap karena kasus investasi bodong. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Seperti diketahui, penangkapan Sandy berdasarkan kasus invetasi bodong PT CSM Bintang Indonesia di mana Sandy sebagai komisarisnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan tiga orang dan salah seorangnya pedangdut Annisa Bahar sejak 2012.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya