Tessa Kaunang Diduga Terima Uang Haram dari Sandy Tumiwa

Tessa Kaunang bisa menjadi saksi dalam kasus investasi bodong mantan suaminya, Sandy Tumiwa.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Nov 2015, 20:25 WIB
Tessa Kaunang tampil cantik saat ditemui dikawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (24/11/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Tessa Kaunang sepertinya ikut terjerat kasus investasi bodong yang dilakukan mantan suaminya, Sandy Tumiwa. Menurut kuasa hukum Annisa Bahar, Arifin Arahab, Tessa juga ikut merasakan uang haram tersebut.

Seperti diketahui, Annisa Bahar merupakan salah seorang nasabah PT CSM Bintang Indonesia dimana Sandy Tumiwa sebagai komisarisnya.

Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang. [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Kami mendapatkan aliran rekening dari Shandy ke Tessa Kaunang. Saat itu mereka masih menikah," kata Arifin ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Lantaran hal itu, Arifin mau Tessa juga ikut diperiksa perihal investasi bodong yang menjerat nama mantan suaminya itu. Sebab saat itu, Tessa adalah orang terdekat Sandy. "Mungkin nanti Tessa bisa jadi saksi," ujar Arifin.

Tessa Kaunang enggan menanggapi pernikahan mantan suaminya Sandy Tumiwa karena hal tersebut menurutnya bukan urusannya, Jakarta, Selasa (24/11/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Arifin berencana, saat proses persidangan Sandy Tumiwa berlangsung, ia kan mengajukan permasalahan hukum lain terhadap bapak dua anak itu.

"Proses persidangan ini berjalan kami akan menuntut perdatanya. Kalau pidana kan nggak ada soal pengembalian uang, jadi nanti kami akan mengajukan perdata biar uang klien saya balik," kata Arifin.

Tessa Kaunang [Faisal R. Syam]

Seperti diketahui, penangkapan Sandy berdasarkan kasus invetasi bodong PT CSM Bintang Indonesia di mana Sandy sebagai komisarisnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan tiga orang dan salah seorangnya pedangdut Annisa Bahar sejak 2012.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya