Liputan6.com, Bengkulu - Memasuki era digital, Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan transaksi keuangan menggunakan sistem elektronik atau elektronifikasi mulai 2016. Ini termasuk dalam pembayaran gaji pegawai dan pembayaran kontrak kerja pembangunan.
"Era digitalisasi tidak bisa kita hindarkan, mulai tahun depan kita gunakan sistem pembayaran nontunai atau e-Payment untuk seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari APBD," ujar Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah usai penandatanganan MoU antara Pemprov Bengkulu dengan Bank Indonesia di Bengkulu, Jumat (27/11/2015).
Menurut dia, posisi Indonesia dalam transaksi keuangan nontunai masih berada jauh di bawah India, Thailand dan Malaysia yang sudah menembus angka di atas 50 persen. Indonesia masih berada di bawah 30 persen.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bengkulu akan memulai kegiatan transaksi nontunai ini untuk mendongkrak posisi persentase Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
"Meskipun Bengkulu masih dihitung sebagai daerah kecil, tetapi kita setidaknya mencoba untuk mendorong kegiatan transaksi nontunai ini lebih dahulu dari daerah lain," lanjut Junaidi.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Bambang Himawan menjelaskan pengelektronikan untuk pelayanan transaksi nontunai terkait APBD ini lebih menguntungkan dari sisi kecepatan, kemudahan dan keakuratan seluruh data transaksi.
"Dengan e-payment dana APBD tentu saja mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara," jelas Bambang. (Bob/Mut)