Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mempersiapkan petugas untuk Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Mereka bertugas membereskan sarana umum di setiap kelurahan.
Setelah tingkat kelurahan, berikutnya Ahok akan membentuk PPSU di Dinas Perhubungan dan Transportasi.
"Tahun depan kami akan masukkan, PPSU versi Dishub," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Para petugas PPSU itu nantinya akan direkrut dari mahasiswa transportasi. Tugas utama mereka menertibkan para pelanggar lalu lintas. Mereka dikontrak 1 tahun dengan gaji upah minimum provinsi (UMP) plus 1 kali gaji tambahan.
"Ini dari sekolah transportasi. Jadi mahasiswa transportasi kita akan bayar, tempatkan di lapangan dengan UMP 13x gaji, BPJS. Tugasnya menertibkan," ujar Ahok.
Kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas saat ini sangat rendah. Berbagai upaya petugas untuk menertibkan para pelanggar seakan tidak cukup menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan instansi lainnya, seperti TNI/Polri untuk bergabung dengan petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi dalam melakukan penertiban.
"Sama TNI/Polri kalau kamu perhatikan di lapangan, TNI/Polri bergabung dengan Dishub untuk penertiban," lanjut dia. (Ndy/Sun)