Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat memastikan akan memanggil pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab atau yang biasa dikenal dengan nama Habib Rizieq.
Pemanggilan ini terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan melesetkan kata "sampurasun" yang merupakan salam hormat dan doa, menjadi "campur racun".
Namun waktu pemanggilan belum dipastikan. "Yang jelas akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan singkat kepada Liputan6.com di Bandung, Jumat (27/11/2015).
Menurut dia, sebelum memanggil Rizieq, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi terlebih dahulu.
"Hanya yang diperiksa duluan adalah saksi-saksi atas pelaporan ini," tutur Sulistyo.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab ke Polda Jawa Barat, pada Selasa 24 November 2015. Rizieq dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Rizieq diduga memelesetkan "sampurasun" menjadi "campur racun" dalam salah satu ceramahnya yang dinilai tidak sesuai dengan budaya Sunda. Oleh karena itu, dia dituding menghina dan melecehkan budaya Sunda.
Pentolan FPI tersebut terancam dikenakan pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Bob/Sss)