Pegawai 3 Lembaga Ini Dapat Tunjangan Hingga Rp 26 Juta

Tunjangan 3 lembaga tersebut wajar karena 3 lembaga ini sudah memenuhi tahapan dari reformasi birokrasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Nov 2015, 14:57 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani 3 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk 3 lembaga. Tunjangan kinerja ini sesuai level jabatan pegawai negeri mulai dari Rp 1,97-26,32 juta per orang.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan tunjangan 3 lembaga tersebut wajar karena 3 lembaga ini sudah memenuhi tahapan dari reformasi birokrasi.

"Biasa saja tuh kenaikan tunjangan kerja, kan berlaku untuk semua kementerian/lembaga. Itu saja. Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi birokrasi," ujarnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).  

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, 3 aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2015, antara lain Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Perpres lain adalah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam ketiga perpres itu disebutkan bahwa pegawai, meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan lainnya yang diangkat pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Perpres dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 121 Tahun 2015, Perpres Nomor 122 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 itu.

Menurut ketiga Perpres itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.

Perpres ini juga menegaskan bagi pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Oktober 2015 sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Fik/Nrm)**


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya