Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berpidato dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau COP 21, di Paris, Perancis, pada 30 November mendatang.
Dalam kesempatan ini, Jokowi akan berbicara di hadapan dunia bahwa Pemerintah RI tak akan memberikan izin baru di lahan gambut.
"Kita akan bawa agenda di COP ini berkenaan dengan kebijakan negara yang akan disampaikan Bapak Presiden, terkait dengan perbaikan tata kelola landscape, lahan dan hutan, terutama gambut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
"Saya kira akan pertegas kembali, tidak ada izin baru lagi di lahan gambut, tidak ada land clearing baru, kita akan review semua perizinan," tambah dia.
Kendati, Siti menekankan, pembangunan di Tanah Air tetap menjadi prioritas. Pembangunan ini dipastikan akan memerhatikan unsur ramah lingkungan.
"Kita harus realistis memang, karena Bu Menlu sudah bilang, ada kebutuhan untuk konservasi. Tapi juga kita punya kebutuhan Indonesia tetap membangun," ujar menteri asal Partai Nasdem ini.
Baca Juga
Advertisement
Badan Restorasi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Selasa 24 November lalu mengatakan, pascakebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, pihaknya akan membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut. Keputusan ini usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Untuk restorasi itu dibutuhkan dana yang tak sedikit, namun pemerintah memutuskan tidak membebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, rencana tersebut akan menggunakan dana dukungan luar negeri.
Dana tersebut pun diusahakan dalam bentuk hibah, bukan pinjaman. Rencananya dana restorasi lahan ini bakal didapat dari Norwegia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Selain itu, dana juga diusahakan dari World Bank atau Bank Dunia. Agar disetujui, Siti sudah menyertakan program-program restorasi. Hal ini pun melibatkan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) karena one map policy.
Badan ini nantinya akan berdiri secara independen, tidak di bawah kementerian mana pun, dan dapat melaporkan langsung kepada Presiden Jokowi. (Rmn/Mut)