Mensos: Melebihi Narkoba, Omzet Perdagangan Orang Tembus Rp 63 T

Jika dilihat keuntungan yang begitu besar, para mafia itu sudah dikategorikan sebagai sindikat internasional.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Nov 2015, 16:33 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat memberi sambutan pada Pembukaan Nasional Kota/Kabupaten HAM di kawasan Jakarta, Rabu (25/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, omzet dari perdagangan orang dalam setahun sangat besar. Angka keuntungan yang didapat oleh para sindikat perdagangan orang bisa mencapai puluhan triliun rupiah, melibihi dari uang yang habis dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

‎"Selama ini ter-publish bahwa narkoba akan menghabiskan keuangan masyarakat sampai dengan Rp 53 triliun setahun, maka sesungguhnya trafficking itu omzetnya tembus Rp 63 triliun," ucap Khofifah di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Menurut Khofifah, mafia perdagangan orang tak lagi hanya berskala nasional. Jika dilihat keuntungan yang begitu besar, maka para mafia itu sudah dikategorikan sebagai sindikat internasional.

"Karena itu, upaya untuk bisa mereduksinya kita lakukan secara bertahap. Kita menyiapkan Tim Satgas Trafficking di Kemensos. Ini kaitannya dengan Sub Gugus Tugas Trafficking yang berada di bawah payung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ucap menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Khofifah menjelaskan, perdagangan orang selama ini terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari pengiriman tenaga kerja atau buruh migran secara ilegal maupun dalam bentuk sexual abuse.

"Omzet sebesar itu, trafficking dalam bentuk sexual abuse atau pengiriman tenaga kerja buruh migran," kata dia.

Untuk itu, Khofifah ingin para pelaku perdagangan anak dihukum seberat-beratnya. Namun, dia tak ingin muluk-muluk. Misalnya bisa mencontoh seperti yang dilakukan Swedia, di mana wajah para pelaku perdagangan orang ‎di-publish dan disebarluaskan ke masyarakat.

Dengan sanksi sosial itu, kata Khofifah, akan efektif untuk membuat para pelaku jera dan malu. Hingga pada akhirnya diharapkan dapat membuat pelaku berhenti melakukan trafficking.

"Kami di Kemensos sempat melihat format di Swedia cukup efektif. Di sana social punishment yang dikuatkan. Wajahnya akan di-publish. Ini akan jadi pemberatan sanksi. Sehingga sanksi sosial itu jadi beban pada dia, keluarganya dan komunitasnya," tandas Khofifah. (Ado/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya